kievskiy.org

Komnas HAM Minta Keterangan Polda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon

Poster film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina di Cirebon.
Poster film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina di Cirebon. /YouTube/Cinepolis Indonesia YouTube/Cinepolis Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 untuk memastikan penegakan hukum atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Komnas HAM meminta keterangan Polda mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta tindak lanjut dan proses hukum terhadap mereka. Upaya tersebut juga dilakukan untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

"Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung." Demikian keterangan Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dalam keterangan pers Komnas HAM Nomor: 24/HM.00/V/2024 pada Selasa, 21 Mei 2024.

Komnas HAM menyampaikan pula keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan yang masuk dalam DPO itu, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. 

Menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, lembaga itu juga angkat bicara. Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal pada 13 September 2016. 

Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga; memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan; menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat