kievskiy.org

Siapa Saja yang Wajib dan Tidak Wajib Ikut Tapera? Berikut Rinciannya

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik.com/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai swasta ikut menyisihkan gajinya untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Iuran tersebut harus dibayarkan oleh karyawan atau perusahaan pemberi kerja, paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” kata keterangan dalam PP tersebut, dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Pemerintah juga menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan, yakni tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

“Peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen,” ujarnya. 

Hal ini pun menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru memberatkan.

Kategori Wajib Bayar Tapera

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut merupakan sejumlah pekerja yang wajib membayar Tapera.

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah,  di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Kategori yang Tak Wajib Ikut Tapera

Sementara itu, berikut merupakan kriteria pekerja yang tidak wajib membayar Tapera, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 23;

  • Telah pensiun bagi pekerja.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat