kievskiy.org

Buruh Tolak Tapera, Akal-akalan Pemerintah!

Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menyatakan dengan tegas penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, mengungkapkan bahwa PP Tapera hanya akan menambah beban bagi para buruh dengan adanya iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan.

Roy Jinto menekankan bahwa potongan upah buruh saat ini sudah terlalu banyak, termasuk untuk BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Jaminan Pensiun, dan lain-lain.

Menurut Roy, Tapera hanyalah akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari buruh, yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Gaji dan biaya operasional BP Tapera juga dibebankan dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui Undang-Undang Tapera.

"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas terhadap kondisi rakyat, khususnya buruh yang sangat sulit. Kita tahu bahwa tahun ini kenaikan upah buruh sangat kecil, bahkan ada yang hanya naik sebesar 13 ribu rupiah per bulan akibat Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Roy Jinto, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia menambahkan bahwa pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera, di tengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi dan pajak penghasilan (PPH21) yang terus menekan.

Roy Jinto menggarisbawahi bahwa rakyat, terutama buruh, jangan selalu menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan mereka.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut. Jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan PP Tapera, buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat