kievskiy.org

Kenapa Pemerintah Wajibkan Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera?

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat kepesertaan. Para pemberi kerja pun wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada 2027 mendatang.

Kewajiban ini ditetapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Iuran Tapera yang harus dibayar sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Rinciannya, 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri, iuran ditanggung oleh sendiri.

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini Tak Wajib Ikut Tapera, Siapa Saja?

Seusai namanya, Tapera merupakan program simpanan untuk pengadaan perumahan rakyat, khususnya dalam mewujudkan mimpi rumah pertama.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan bahwa pengadaan perumahan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN.

"APBN itu terbatas, tapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara itu, Komisioner Badan Penyelenggara (BP) Tapera, Adi Setianto mengatakan bahwa Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

"BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat