kievskiy.org

Pekerja dengan Kriteria Ini Tak Wajib Ikut Tapera, Siapa Saja?

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan itu, dijelaskan kriteria pekerja yang menjadi peserta Tapera. Peserta terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.

Pekerja meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara.

Baca Juga: Kapan Tapera Bisa Dicairkan? Begini Ketentuannya

Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Ikut Tapera?

Ada sejumlah kriteria yang tidak mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera. Di antaranya, peserta yang memiliki gaji di bawah UMR dan masih berusia di bawah 20 tahun.

Selain itu, pekerja yang tidak wajib ikut Tapera adalah mereka yang kepesertaannya sudah berakhir. Berikut ketentuannya:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Sesuai namanya, Tapera merupakan simpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang diperuntukan untuk pembiayaan rumah.

Dana simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menyediakan pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat