kievskiy.org

Mulai Kapan Potong Gaji untuk Tapera Berlaku? Cek Rincian Iurannya di Sini

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. Hal itu terjadi menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024 itu mengatur persoalan Tapera, mulai dari kategori pekerja yang wajib membayar iuran Tapera pada tanggal 10 setiap bulannya, dan besaran iurannya. 

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” kata keterangan di dalamnya, dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Sejumlah pekerja yang diwajibkan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, siswa TNI, POLRI, dan pejabat negara.

Kemudian pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, dan pekerja badan usaha milik swasta. Kemudian, pekerja lain yang menerima gaji atau upah, seperti BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Besaran Iuran Tapera

Pemerintah menetapkan iuran Tapera yang wajib dibayarkan adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan rincian;

  • Peserta pekerja: Ditanggung bersama pemberi kerja, dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja, dan 2,5 persen dari pekerja.
  • Pekerja mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Perlu diperhatikan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sementara, pekerja/buruh di BUMN, BUMD, BUMDes, dan BUMS diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan, pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Kapan Potongan untuk Tapera Berlaku?

Aturan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2024. Namun, pemerintah memberikan tenggat waktu dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 68, pemberi kerja untuk pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat