kievskiy.org

Bunuh Bocah hingga Perkosa Ibunya, Pelaku Ternyata Seorang Residivis Kasus Pembunuhan

Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap pelaku pembunuhan seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga melakukan pemerkosaan pada Ibu korban di depan rumah serta semak-semak sekitarnya.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan dan Penerapan Pembatasan Jam Usaha Kota Tasikmalaya Capai 3.993 Orang

Kasatreskrim Polres Langsa, IPTU Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pelaku berusia 36 tahun dan diketahui berinisial SA.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa SA sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dan dibebaskan beberapa bulan lalu.

"SA sebelumnya divonis 18 tahun penjara. Namun karena SA sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara, sehingga mendapat asimilasi dan dibebaskan," tutur IPTU Arief Sukmo Wibowo, pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Akui Temukan Berita Baik dalam UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Menguntungkan Pekerja

Kasatreskrim Polres Langsa itu mengatakan bahwa SA ditangkap di tempat persembunyiannya pada Minggu, 11 Oktober 2020 di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat