kievskiy.org

Soal Halaman Draf UU Cipta Kerja yang Kerap Dikabarkan Berubah, DPR: Prinsipnya Tidak Ada Masalah

ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Meski menuai pro dan kontra, Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi diserahkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Jumlah halaman draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelumnya kerap kali diperdebatkan, sebab, beredar beberapa versi.

UU Cipta Kerja sempat dikabarkan berisi 905 halaman saat awal diterbitkannya.

Baca Juga: Ekonomi Domestik Perlahan Membaik, Permintaan Ekspor Lebih Baik dari Perkiraan

Lalu, Indra Iskandar juga pernah menyebut bahwa draf Omnibus Law tersebut berubah menjadi 1.035 halaman dengan alasan adanya perubahan pada spasi.

"Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan," terang Indra.

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel "Ada Beberapa Versi, Ternyata Jumlah Halaman Draf Final UU Cipta Kerja Ada 812 Halaman", menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengadakan konferensi pers di hadapan awak media terkait jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Draf Final UU Ciptaker Diserahkan Meski Masih Tuai Pro Kontra, DPR: Tidak Ada Perubahan Substansi

Menurutnya, draf final UU Cipta kerja yang diserahkan ke Presiden berjumlah 821 halaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat