PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Bandung, menjatuhkan vonis pada tiga petinggi Sunda Empire.
Vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire itu berupa hukuman dua tahun penjara.
Para terdakwa divonis dua tahun karena dianggap menimbulkan konflik antar masyarakat.
Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW: Ini Keutamaan Shalawat Nabi, dari Manfaat, Adab Baca hingga Tujuannya
Keputusan majelis hakim atas hukuman bagi para petinggi Sunda Empire tersebut dilayangkan pada Selasa 27 Oktober 2020.
Adapun para petinggi Sunda Empire itu di antaranya Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana, Rd Ratnaningrum yang disebut keturunan dari Alexander The Great dan memiliki posisi sebagai Ratu, serta PM Sunda Empire Nasri Banks.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Curhat ke Kak Seto, Ahmad Dhani Ceritakan Respon Dul Jaelani Saksikan Ayahnya Diborgol di Depannya
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire: Sunda itu Milik Dunia, Bukan Hanya Kita", usai mendapatkan vonis dari majelis hakim, Rangga Sasana menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.