PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis, 8 April 2021, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021.
Tak hanya itu saja, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan menyetop semua moda transportasi yang beroperasi mulai awal Mei.
Karena hal ini, sudah jelas bahwa pemerintah ingin mencegah semua masyarakatnya untuk melakukan aktivitas mudik.
Tetapi bagi masyarakat yang masih bandel untuk melakukan aktivitas ini. Pemerintah telah menyiapkan sanksi yang menanti.
Baca Juga: Siap ke Jenjang Lebih Serius dengan Tissa Biani, Dul Jaelani: Saya Sudah Yakin
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Ketentuan pelarangan mudik tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjelaskan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.