PIKIRAN RAKYAT- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan kebijakan baru pada Juni 2021.
Mereka siap melakukan uji coba tarif parkir tertinggi Rp60 ribu yang dikenakan pada beberapa kendaraan.
Kendaraan yang akan mendapatkan tarif parkir Rp60 ribu/jam tersebut adalah kendaraan yang ketahuan menunggak pajak dan masih belum lolos uji emisi.
Untuk pelaksanaannya sendiri, uji coba tarif parkir tertinggi tersebut akan dilaksanakan di tiga tempat yang ada di DKI Jakarta.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan langkah ini dilakukan untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.
"Rencananya dalam waktu dekat ini ada tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi.
"Itu diberikan bagi kendaran yang belum lolos uji emisi dan masih belum bayar pajak," ujarnya beberapa waktu lalu.
Uji coba parkir dengan tarif parkir tertinggi ini sendiri akan dilaksanakan di tiga tempat.
Baca Juga: Jangan Kaget, Biaya Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60.000 per Jam