kievskiy.org

Penyekatan di Jakarta Bakal Diperketat, Dirlantas Polda Metro Jaya: STRP Masih Wajib

Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan di Jakarta terkait perpanjangan PPKM Level 4 2021.

Dirlantas menegaskan bahwa ia akan tetap melaksanakan penyekatan yang berada di 100 titik di seluruh kota Jakarta.

Tak hanya dilaksanakan saja, ia juga berkata akan memperketat aturan tersebut kepada para masyarakat.

"Masih sama berjalan (di 100 titik)," ujar Sambodo menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Hentikan Siaran TV Analog, Simak Jadwal dan Wilayah Lengkapnya

Sambodo menjelaskan terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta aturan yang masih berlaku akan sama dengan periode sebelumnya.

Ia akan melakukan penyekatan dan menanyakan berbagai dokumen yang diperlukan seperti surat dinas, dan juga surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat Jakarta yang melintas di jalanan, ataupun para pekerja yang bekerja di sektor kritikal dan juga esensial.

"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal.

Baca Juga: Ketika Obat Herbal Naik Daun: Khazanah Pengetahuan dari Masa Silam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat