kievskiy.org

Aturan baru Dibuat, Pengecekan Kendaraan Darat di Jawa Bali akan Dilakukan Secara Acak

Checkpoint larangan mudik di tol.
Checkpoint larangan mudik di tol. /Dok Korlantas Polri Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru terkait persayaratan perjalanan darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum pada awal November 2021.

Dalam aturan yang baru dibuat, pemerintah memberikan revisi terkait kewajiban pelaku perjalanan untuk melakukan tes PCR pada kegiatan perjalanan jarak jauh/

PCR wajib dilakukan bagi pengguna transportasi baik pribadi maupun umum dengan jarak mencapai 250 Km/4 jam.

Tetapi dengan keluarnya aturan yang baru dibuat, syarat tersebut dihapus dan hanya diwajibkan untuk membawa dua dokumen wajib saja.

Baca Juga: Bongkar Kondisi Terbaru Tukul Arwana, Meggy Diaz Tak Berhenti Menangis, Kenapa?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan pada Rabu, 3 November 2021, syarat perjalanan untuk mobil pribadi ataupun umum per November 2021 hanya perlu dua dokumen saja.

Dokumen pertama adalah hasil tes antigen Covid-19 yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan syarat kedua ialah kartu vaksinasi minimal untuk dosis pertama.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait, yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri

Sementara itu, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Kamu Mudah Merasa Lelah dan Simak Cara untuk Mengatasinya!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat