kievskiy.org

Tak hanya Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polisi Nakal Kini Bisa Dilaporkan Balik ke Kepolisian

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Polda Metro Jaya meluncurkan sebuah layanan baru berupa Hotline pengaduan oknum polisi lalu lintas (Polantas) pada awal November 2021.

Lewat layanan ini, kini tak hanya pelanggar lalu lintas saja yang bisa dikenakan sanksi oleh pihak polisi.

Pihak polisi nakal yang tak menjalankan etika saat bekerja juga bisa dilaporkan balik oleh masyarakat yang melihatnya kepada kepolisian.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Metro Polri pada Jumat, 5 November 2021, layanan hotline polisi nakal ini bisa dihubungi melalui nomor 0812 98 911 911.

Baca Juga: Pengusaha Uni Emirat Arab Puji Ridwan Kamil, Sebut RK Gubernur yang Berpikiran Maju

Layanan bagi masyarakat tersebut sudah berfungsi sejak Kamis, 4 November 2021 kemarin.

"Kami membuka jalur ‘hotline’ mengingat masih ada perilaku beberapa oknum Polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya.

Maka kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Hotline tersebut dibuka buntut kasus oknum polantas yang meminta sekarung bawang sebagai ganti tilang kepada sopir truk di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Hartawan Ternyata Masih Hidup, Selama Ini Disekap Irvan Bersama Dennis, Ikatan Cinta Jumat 5 November 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat