PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian telah menambahkan masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena dampak pandemi Covid-19.
Dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan kepolisian hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Hal ini khusus diberlakukan bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020.
Baca Juga: Digeber di Sirkuit Sentul, Kawasaki ZX-25R Tembus 170 Km/Jam
Penjelasan mengenai dispensasi SIM ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas.
Adapun aturan kebijakan dispensasi SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST /1637/ VI/ YAN.1.1./2020.
Dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum landai.
Baca Juga: Michelin Bayar Rider untuk Touring ke Tempat Wisata dan Restoran Terkenal di Prancis, Tertarik?