kievskiy.org

Hasil Tes Negatif Covid-19 Dihapus dari Syarat Perjalanan, Ini yang Jadi Dokumen Penggantinya

Ilustrasi alat tes Covid-19. Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof. Zubairi Djoerban, buka suara terkait dengan adanya netizen yang menuding 'dicovidkan' oleh rumah sakit.
Ilustrasi alat tes Covid-19. Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof. Zubairi Djoerban, buka suara terkait dengan adanya netizen yang menuding 'dicovidkan' oleh rumah sakit. /Pixabay/Alexandra_Koch Pixabay/Alexandra_Koch

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menghapuskan hasil tes negatif Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik di Indonesia.

Hasil tes negatif Covid-19 takkan lagi dijadikan syarat perjalanan untuk penggunaan transportasi publik darat, laut, maupun udara.

Tetapi, perlu diketahui bahwa penghapusan hasil tes negatif Covid-19 ini mendapatkan juga dokumen pengganti lainnya yang harus dijadikan syarat perjalanan.

Dokumen pengganti hasil tes negatif Covid-19 ini adalah bukti sertifikat vaksin booster yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Tolak Hadiah Umroh, Bonge Ungkap Alasan Pilih Uang Rp25 Juta dari Raffi Ahmad

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 27 Agustus 2022, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik harus memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga (vaksin booster).

Dokumen ini akan berlaku bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jalur darat, laut, maupun udara.

Selain itu, hasil tes negatif Covid-19 juga akan dihapuskan kepada beberapa pihak lainnya yang belum melakukan vaksin booster.

Misalnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, atau PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Dokter Beberkan Tanda-Tanda Ajal Sudah Dekat, Terus-menerus Lelah Jadi Salah Satunya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat