kievskiy.org

Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku Agustus 2022, Tak Perlu Lagi Hasil Tes Negatif Covid-19

Hingga 5 Hari Usai Lebaran 47 Persen Kendaraan Pemudik Belum Kembali di Jabodetabek.
Hingga 5 Hari Usai Lebaran 47 Persen Kendaraan Pemudik Belum Kembali di Jabodetabek. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/YU ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/YU

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Dalam aturan terbaru itu, dijelaskan pemerintah menghapus hasil tes negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan di Indonesia.

Penghapusan hasil tes negatif Covid-19 ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Sebagai gantinya, masyarakat hanya harus memiliki sertifikat vaksin booster agar tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca Juga: Hasil Memukau, Suteepat Praateeptienchai Memenangkan BNI-Ciputra Golfpreneur

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Dijelaskan kalau kini, hasil tes negatif Covid-19 takkan lagi jadi syarat perjalanan darat, laut, ataupun udara.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Surat Edaran Satgas tersebut.

Baca Juga: Polri akan Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Kadiv Humas: Perjelas Gambaran untuk JPU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat