PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Dalam aturan terbaru itu, dijelaskan pemerintah menghapus hasil tes negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan di Indonesia.
Penghapusan hasil tes negatif Covid-19 ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Sebagai gantinya, masyarakat hanya harus memiliki sertifikat vaksin booster agar tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca Juga: Hasil Memukau, Suteepat Praateeptienchai Memenangkan BNI-Ciputra Golfpreneur
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
Dijelaskan kalau kini, hasil tes negatif Covid-19 takkan lagi jadi syarat perjalanan darat, laut, ataupun udara.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Surat Edaran Satgas tersebut.
Baca Juga: Polri akan Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Kadiv Humas: Perjelas Gambaran untuk JPU