PIKIRAN RAKYAT - Provinsi Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan keringanan bagi masyarakatnya yang akan melakukan pengurusan pajak.
Kedua provinsi tersebut akan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN) untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses pengananan pajak di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mclaren Luncurkan Supercar Terbaru, Dipasarkan Hanya 50 Unit
Masyarakat tidak perlu terburu-buru ke kantor kepolisian terdekat untuk segera mengatur pajak mereka.
Namun keduanya memiliki ketentuan berbeda sebelum masyarakat mendapatkan keringanan ini.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Aturan pembebasan denda pajak dan BBN kendaraan bermotor di Yogyakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: 8 Tips Aman Berkendara Sepeda Motor di Masa New Normal Agar Tidak Terpapar Covid-19
Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2020 ini diberikan pada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.