PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat meniadakan program ganjil genap di daerah ibukota selama beberapa bulan.
Hal ini dilakukan demi menghindari pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi di sana.
Kini setelah beberapa bulan ditiadakan, aturan ini akan kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Motor Listrik Gesits Mulai Dijual Secara Online, Ada Promo Diskon Hingga Rp 700 Ribu
Aturan ganjil genap ini akan kembali diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan aturan ini (ganjil genap) hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat saja.
Sedangkan untuk jam operasionalnya, ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.
Baca Juga: Dijual Mulai 2009, Populasi Mitsubishi Pajero Sport di Indonesia Capai 160 Ribu Unit
Selama seminggu, aturan ganjil genap akan diberlakukan pada hari kerja saja (Senin-Jumat).
Sedangkan Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.