PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak bagi industri otomotif nasional.
Hal ini diwujudkan melalui adanya pemberian pajak mobil baru yang dibuat 0 persen selama masa pandemi Covid-19.
Kemenperin berharap diberlakukannya kebijakan tersebut bisa mendorong laju pertumbuhan penjualan mobil yang sempat surut dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Anti Ribet! Blokir STNK Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Tanpa Harus Ke Samsat
Meskipun begitu, hal ini ternyata tidak mungkin dilakukan pada industri otomotif nasional apalagi jika berbicara hingga pemberlakuan pajak 0 persen.
Pakar Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menyatakan bahwa pemberlakuan pajak mobil baru 0 persen tersebut tidak mungkin diberlakukan.
"Pajak mobil baru di Indonesia itu tidak bisa sampai 0 persen banget, itu tidak bisa.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tilang Elektronik di Depok Mulai Berlaku 1 November
"Karena kalau 0 persen, itu kan ada kaitannya dengan pajak provinsi dan juga pusat, Impossible kalau kaya gitu diberlakukan," jelas Acuviarta ketika dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 29 September 2020.
Meski begitu, Acuviarta menjelaskan bahwa relaksasi pajak adalah hal yang bagus untuk dilaksanakan di saat pandemi Covid-19 terjadi.