kievskiy.org

Madrasah di Zona Merah Covid-19 Dilarang Gelar Sekolah Tatap Muka, Menag Beri Penjelasan

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut menjelaskan soal kebijakan madrasah di zona merah Covid-19 tak diizinkan gelar sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Bila mengutip laman resmi Kementerian Agama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah M Ishom Yusqi sempat menyampaikan persoalan sekolah tatap muka bagi madrasah di zona merah.

"Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," kata M Ishom Yusqi di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa 22 Juni 2021.

M Ishom Yusqi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 di madrasah pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

Baca Juga: Menjajal Downloader YouTube Snappea Online

Menurutnya, pelaksanaan sekolah tatap muka secara terbatas harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.

"Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan," kata M Ishom Yusqi.

"(Namun) setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," tuturnya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat