kievskiy.org

Badan Akreditasi Rekomendasikan 114 Sekolah di Seluruh Indonesia Ditutup

ILUSTRASI guru.*
ILUSTRASI guru.* /DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Badan Akredinasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menutup sebanyak 114 sekolah pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 sekolah berstatus negeri dan 89 lainnya sekolah swasta.

Dalam hasil asesmen tahun ini, BAN-S/M juga merekomendasikan sebanyak 46 sekolah untuk digabung dan 1.256 sekolah dibina. Semua sekolah tersebut berstatus tidak terakreditasi (TT).

Anggota BSN-S/M Itje Chodidjah menjelaskan, sebagian besar sekolah yang direkomendasikan untuk ditutup, digabung, dan dibina itu terkendala jumlah guru dan tenaga kependidikan.

Sekolah-sekolah tersebut menyebar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Ia menegaskan, jika rekomendasi tersebut tidak disikapi serius oleh pemerintah daerah, para siswa akan sangat dirugikan.

“Karena para siswa tidak mendapatkan pendidikan yang memenuhi standar. Bagaimana mau belajar dengan baik jika jumlah guru di satu SMA di Nusa Tenggara Timur hanya tiga orang? Jumlah siswa di sekolah itu juga hanya 11 orang. Kami merekomendasikan untuk ditutup untuk kebaikan guru dan siswa itu sendiri,” ucap Itje.

Baca Juga: Puji Konsep Mendikbud Nadiem Makarim, Ganjar Pranowo: Jawa Tengah Siap Jadi yang Pertama

Sementara terkait akreditasi, Ketua BAN-S/M, Toni Toharudin menuturkan bahwa terjadi peningkatan 5 persen dibandingkan tahun lalu untuk jumlah sekolah terakreditasi A. Kendati demikian, dari total 62.365 sekolah yang diakreditasi, sebagian besar masih terakreditasi B.

Total sekolah yang terakreditasi A sebanyak 15.805 sekolah atau sekitar 25,3 persen dari total sekolah yang diakreditasi. Menurut dia, yang terkreditasi B sebanyak 33.827 sekolah (54,24 persen) dan yang terakreditasi C sebanyak 11.317 sekolah (18,15 persen).

“Fokusnya ada tiga, sekolah yang baru diakreditasi, sekolah yang reakreditasi dan akreditasi untuk sekolah yang sertifikatnya kedaluarsa lebih dari setahun. Hasil dari akreditasi ini kami berikan kepada Kemendikbud, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Agar sekolah yang tidak terakreditasi dan masih terakreditasi C diintervensi dengan kebijakan khusus,” kata Toni di Kantor BAN-S/M, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat