kievskiy.org

New Normal, Furqon : Protokol Kesehatan Jangan Memberatkan Pesantren

Sejumlah santri mengikuti lomba gerak jalan di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 21 Oktober 2019. Lomba yang diikuti sejumlah pesantren dan Madrasah Tsanawiyah tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2019.*/ANTARA
Sejumlah santri mengikuti lomba gerak jalan di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 21 Oktober 2019. Lomba yang diikuti sejumlah pesantren dan Madrasah Tsanawiyah tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - PONDOK pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik, karena keberadaannya yang sudah sangat lama di negeri ini. Pesantren juga memiliki kultur, tradisi, dan jaringan yang diterapkan berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya.

"Pondok pesantren oleh para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri, diakui sebagai sebuah lembaga pendidikan yang asli (indigenous) di Indonesia,"  kata Furqon Arifin, pengasuh di Pondok Pesantren Salafiyah Al-Jawahir Soreang, saat dihubungi, Senin 15 Juni 2020.

Dia menambahkan, lembaga pesantren dianggap sebagai sebuah lembaga yang mempunyai nilai plus dan mempunyai tradisi agung (great tradition) dari sisi keilmuan, transmisi, dan internalisasi moralitas atau karakternya.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 677,2 Triliun, Jokowi Kerahkan Jajaran Pulihkan Ekonomi

"Peran pesantren sebagai lembaga pendidikan di negeri ini sangat besar, baik dari sisi pemberdayaan (empowerment) maupun transformasi civil society," ujarnya.

Keberadaan pondok pesantren di Indonesia, menurut data tahun 1997, hanya sekitar 5.000-an lembaga. "Dikarenakan sistem informasi manajemen, baik di internal maupun pemerintah belum begitu maju, sehingga data yang ada belum begitu akurat. Selain itu, dari sisi regulasi keberadaan pondok pesantren, belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah," katanya.

Baca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Utang Luar Negeri Capai Rp 5.694 Triliun

Dengan kemajuan sistem informasi dan perhatian pemerintah, menurut data dari Kementerian Agama, tidak kurang dari 28.000 lembaga pondok pesantren dengan beragam tipologi. "Di masa pandemi Covid-19 khususnya untuk menghadapi new normal dan kembalinya aktivitas para siswa, bagi pondok pesantren justru menjadi sebuah dilema besar," katanya. 

Di satu sisi pondok pesantren wajib mengikuti aturan dari pemerintah, mulai dari pemberhentian kegiatan belajar mengajar, pemulangan para santri, dan penerapan protokol kesehatan.  "Tapi di sisi lain sarana prasarana untuk protokol kesehatan sangatlah minim. Harus diakui bahwa pondok pesantren bukanlah lembaga pencetak mesin uang atau melulu berorientasi uang (profit oriented), tapi lebih mengedepankan pendidikan pengkaderan tafaqquh fiddin," katanya.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Riau, Pilot Selamat meski Jet Hancur Menimpa Rumah Warga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat