kievskiy.org

PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 untuk TK, SD, SMP Mulai Dibuka, Siswa Bisa Mengisi Data Diri

PPDB tahun ajaran 2022/2023 untuk tingkat TK, SD dan SMP dimulai dengan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei 2022 sampai 10 Juni 2022.
PPDB tahun ajaran 2022/2023 untuk tingkat TK, SD dan SMP dimulai dengan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei 2022 sampai 10 Juni 2022. /Antara/Oky Lukmansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk tingkat TK, SD dan SMP dimulai dengan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei 2022 sampai 10 Juni 2022.

Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB dilakukan oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, pendataan dimulai oleh wali kelas yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.

Kemudian, sekolah asal mengisi data diri calon siswa yang akan mengikuti proses PPDB dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id.

Baca Juga: Cek Fakta: Anak Ridwan Kamil Dikabarkan Telah Ditemukan Hari Ini, Simak Faktanya

“Kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP untuk membantu para orang tua siswa yang akan mendaftarkan ananda melalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat melalui siaran pers, Rabu 1 Juni 2022.

Lebih lanjut, Hikmat menuturkan, pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara daring sehingga pemberkasan yang dikumpulkan pun berupa berkas digital.

Ada empat jalur yang dapat dipilih oleh para calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.

“Ada sedikit perbedaan dari tahun lalu, PPDB 2022 di tahap 1 meliputi jalur afirmasi, prestasi, perpindahan Tugas Orang Tua lalu di tahap 2 zonasi,” kata Hikmat.

Adapun persyaratan umum untuk mengikuti PPDB meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran calon peserta didik baru.

Baca Juga: Tribun Formula E Ambruk Diterjang Hujan, Sahroni: Jangan Khawatir Kita Sudah Evaluasi

Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya, terdaftar pada DTKS (Afirmasi RMP), Rekomendasi Asesmen Center (Afirmasi PDBK), surat tugas atau surat penugasan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja (Perpindahan tugas orang tua), nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat (prestasi akademik)serta Sertifikat hasil perlombaan/penghargaan (Jalur Prestasi non akademik).

“Semoga PPDB tahun ini bisa meneruskan hal baik dari tahun sebelumnya. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan sekolah asal pun harus saling membantu para orang tua dalam melakukan pendataan diri,” ujarnya.

Wilayah Zona SD dibagi menjadi delapan zonasi dengan radius maksimal 1.000 meter. Wilayah zonasi SMP dibagi menjadi 4 zonasi dengan radius maksimal 3.000 meter dari rumah ke sekolah tujuan.

Untuk tahapan 1 pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua dilaksanakan pada 13 sampai 17 Juni 2022, pengumuman pada 24 Juni 2022 dan daftar ulang pada 27 sampai 28 Juni 2022.

Sementara tahapan 2 pendaftaran jalur zonasi pada 27 Juni sampai 1 Juli 2022, pengumuman 8 Juli 2022 dan daftar ulang 11 sampai 12 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat