kievskiy.org

PPDB 2022 Kota Bandung, Simak 4 Jalur dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Humas Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk tingkat TK, SD, dan SMP, dimulai dengan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei-10 Juni 2022. Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB dilakukan sekolah asal dan divalidasi oleh orangtua atau ­secara mandiri pada laman https://ppdb.bandung.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, penda­taan dimulai wali kelas yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara da­ring.

Kemudian, sekolah asal mengisi data diri calon siswa yang akan mengikuti proses PPDB dan divalidasi oleh orangtua atau secara man­diri pada laman ppdb.bandung.go.id 

”Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan ting­kat TK, SD, dan SMP, untuk membantu para orangtua siswa yang akan mendaftar­kan anaknya me­lalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat melalui siaran pers, Rabu, 1 Juni 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tertunduk Lesu Dipeluk Heinrich, Pakar Ekspresi Ungkap Sejumlah Pertanda

Lebih lanjut, Hikmat me­nuturkan, pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara tek­nis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara daring sehingga pemberkasan yang dikumpulkan pun berupa berkas digital.

Ada empat jalur yang da­pat dipilih calon peserta didik baru, yaitu jalur zo­nasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.

”Ada sedikit perbedaan da­ri tahun lalu. PPDB 2022 pada tahap I meliputi jalur afirmasi, prestasi, perpin­dah­an tugas orangtua. Lalu tahap II zonasi,” ujarnya.

Baca Juga: BMKG: Kota-Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Persyaratan umum untuk mengikuti PPDB meliputi kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran calon peserta didik baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat