PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk tingkat TK, SD, dan SMP, dimulai dengan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei-10 Juni 2022. Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB dilakukan sekolah asal dan divalidasi oleh orangtua atau secara mandiri pada laman https://ppdb.bandung.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, pendataan dimulai wali kelas yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
Kemudian, sekolah asal mengisi data diri calon siswa yang akan mengikuti proses PPDB dan divalidasi oleh orangtua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id
”Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP, untuk membantu para orangtua siswa yang akan mendaftarkan anaknya melalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat melalui siaran pers, Rabu, 1 Juni 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tertunduk Lesu Dipeluk Heinrich, Pakar Ekspresi Ungkap Sejumlah Pertanda
Lebih lanjut, Hikmat menuturkan, pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara daring sehingga pemberkasan yang dikumpulkan pun berupa berkas digital.
Ada empat jalur yang dapat dipilih calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.
”Ada sedikit perbedaan dari tahun lalu. PPDB 2022 pada tahap I meliputi jalur afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua. Lalu tahap II zonasi,” ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Kota-Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Persyaratan umum untuk mengikuti PPDB meliputi kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran calon peserta didik baru.