kievskiy.org

Iuran SMA-SMK Jawa Barat Digratiskan Pemprov, Sekolah Menilai Nominal Bantuan Kurang

Ilustrasi siswa SMA SMK.
Ilustrasi siswa SMA SMK. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah sekolah menganggap nilai iuran bulanan peserta didik yang ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih kurang.

Akibatnya, sekolah harus memangkas sejumlah program kegiatan karena kekurangan dana.

Untuk membebaskan peserta didik dari iuran bulanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Baca Juga: Jarang Makan Daging Sapi? Simak 5 Efek Baik Tidak Makan Daging Merah

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah. Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan menilai, BOPD yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dirasa kurang bagi sekolah-sekolah di perkotaan.

Penilaian itu berdasarkan perbandingkan iuran bulanan tahun ajaran sebelumnya yang mencapai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Baca Juga: Analisis Raut Wajah Lesty Kejora di Pernikahan Rizky 2R, Pakar Mikro Ekspresi: Bukan Senyum Lepas

Sementara bagi sekolah di daerah, BOPD yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru lebih besar dibandingkan dengan iuran bulanan selama ini.

Rata-rata iuran bulanan sekolah yang berada di daerah berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Melihat kondisi itu, Iwan menilai, pihak sekolah di perkotaan masih perlu menarik dana sumbangan pendidikan (DSP) dari orangtua siswa untuk keperluan pendanaan investasi sekolah. Namun, untuk menarik DSP, pihak sekolah perlu payung hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Usia Harapan Hidup Bertambah, Industri Asuransi Naikkan Proteksi Hingga 100 Tahun

"Jika tidak ada payung hukum bisa terjadi kepala sekolah harus berurusan dengan aparat hukum karena dianggap pungutan liar," kata Iwan kepada Pikiran-rakyat.com, Senin, 20 Juli 2020.

Berdasarkan ketentuan dari Tim Tindak Sapu Bersih Pungutan Liar, sumbangan tidak termasuk pungli apabila tidak ditentukan besaranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat