kievskiy.org

23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya, Kemendikbud: Nakal

Ilustrasi perguruan tinggi swasta (PTS).
Ilustrasi perguruan tinggi swasta (PTS). /Pixabay/weisanjiang

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia disanksi oleh Diktiristek Kemendikbudristek lantaran dinilai bermasalah hingga melakukan pelanggaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, beberapa di antara PTS tersebut ada yang dicabut izin operasionalnya karena dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat terutama mahasiswa.

Pencabutan juga dilakukan guna mencegah adanya kasus dugaan penipuan dan penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

“Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Nizam, Kamis, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel, Pemkot Siap Ambil Alih

Pelucutan izin operasional yang dilakukan Kemendikbudristek membuat sejumlah PTN terkait berstatus 'ditutup'. Adapun langkah yang diambil didasari oleh adanya laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.

Berdasarkan hasil pantauan dari laman pddikti.kemendikbud.go.id, terdapat 37 perguruan tinggi di Jawa Barat yang harus diberi pembinaan, yang mana 5 di antaranya dianggap telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

PTS itu yang diberi sanksi berat berupa pencabutan izin operasi, di mana kelimanya tersebar di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, dan Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat