PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengumumkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.
Pengumuman ini dijelaskan melalui sebuah webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2020.
Di kesempatan tersebut lima orang menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati aturan bersama.
Baca Juga: Pengamat Unpad: Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19
Dalam penjelasan di webinar tersebut, diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah.
Tetapi hal tersebut diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku.
Kelima menteri sepakat bahwa kebijakan sekolah tatap muka akan diberikan secara langsung kepada daerah-daerah.
Baca Juga: Waspada! Polisi Ungkap Modus Penjualan Sarung Tangan Medis Bekas yang Dikemas Baru
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah tergantung diskresi kepala daerah. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya. Dan juga diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk kegiatan belajar tatap muka," jelas Mendikbud, Nadiem Makarim.