kievskiy.org

Jelang Penutupan, Satu Perusahaan di Cimahi Minta Penangguhan UMK

RATUSAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Kota Cimahi turun ke jalan, Kamis 7 November 2019 lalu. Satu perusahaan di Cimahi meminta penangguhan UMK.*
RATUSAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Kota Cimahi turun ke jalan, Kamis 7 November 2019 lalu. Satu perusahaan di Cimahi meminta penangguhan UMK.* /HARRY SURJANA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi menerima satu perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2020. Pengajuan tersebut dilaporkan ke Pemprov Jabar untuk mendapat persetujuan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan hal itu pada Kamis, 26 Desember 2019. "Di akhir jelang penutupan, masuk satu perusahaan yang mengajukan penangguhan," ujarnya.

Masa pengajuan penangguhaan UMK Cimahi 2020 sudah ditutup sejak 21 Desember 2019. Perusahaan yang mengajukan penangguhan atas nama PT Teodore Pan Garmindo, berlokasi di Jalan Industri IV, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Besaran UMK Cimahi tahun 2020 sebesar Rp 3.139.274,74. "Hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan. Upah itu sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat dan akan berlaku Januari 2020 mendatang. Berarti perusahaan lain menyanggupi pemenuhan hak karyawan tersebut," katanya.

Baca Juga: Program SPP Gratis Pemkot Cimahi Sentuh Ribuan Siswa Sekolah Swasta

Di Kota Cimahi, tercatat ada 590 perusahaan yang terbagi ke dalam perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar dengan total pekerja mencapai 58.826 orang. Berdasarkan data tahun 2019, hanya 99 perusahaan dengan total 31.525 pekerja yang sudah membayarkan upahnya sesuai UMK.

"Hanya sekitar 99 perusahaan yang UMK perusahaan besar dan menengah. Untuk usaha kecil dan mikro belum menerapkan UMK," ucapnya.

Kebijakan penangguhan UMK tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengajuan penangguhan UMK secara formal diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya harus melampirkan akta pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat