kievskiy.org

Aturan PNS Kontrak Masih Digodok, Status 22 Honorer di KBB Menggantung

PNS.*
PNS.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Status 22 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat untuk menjadi pegawai setara aparatur sipil negara masih belum jelas. Hal ini lantaran pemerintah pusat belum menerbitkan surat keterangan pengangkatan mereka sebagai pegawai PNS kontrak.

Padahal, mereka sudah mendapatkan pemberitahuan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak Februari 2019. Dalam keterangan tersebut, 22 tenaga honorer tersebut ditempatkan di posisi penyuluh pertanian 18 orang dan penyuluh peternakan 4 orang.

"Sampai sekarang, mereka masih berstatus honorer. Kami masih menunggu arahan dari pusat untuk menindaklanjuti nya," kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia KBB, Faisal Firdaus di Ngamprah, Selasa 25 Februari 2020.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Kecamatan di Bekasi yang Tergenang Banjir, Karsono : Hanya Pondok Melati dan Bantargebang yang Aman

Saat ini, menurut dia, pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sebab, pihaknya lebih memilih menunggu arahan dari Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami konfirmasi ke Kementan, memang belum ada arahan berikutnya. Termasuk ke Menpan juga sama seperti itu. Jadi menunggu saja dulu," katanya.

Faisal mengakui, hingga saat ini belum ada peraturan soal penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS.

Baca Juga: Kejagung Ingatkan Komitmen Jaksa Soal Wilayah Bebas Korupsi

"Termasuk soal rincian dan sumber gajinya juga sampai sekarang belum ada kejelasan. Misalnya, rincian gaji untuk golongan IIIA, aturan sumber gajinya belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat," ujarnya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat