kievskiy.org

PSBB Bandung Raya, Oded M Danial Susun Sanksi Pelanggar Kota Bandung

 WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020.
WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi bagi yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk area Kota Bandung tengah dalam tahap pembahasan.

Sanksi tersebut bakal turut tercantum dalam peraturan wali kota perihal penerapan PSBB.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, langkah-langkah saat PSBB mulai berjalan hampir mirip dengan yang sudah berjalan.

Baca Juga: Anisa Rahman Ajak Pendengar Berserah Lewat Lagu 'Li Khamsatun: Antara Azab dan Ujian'

Hal yang menjadi pembeda, kepala daerah mempunyai kewenangan membuat sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB.

"(Bentuk sanski) masih dalam penyusunan di Bagian Hukum," ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat 17 April 2020.

Pemkot Bandung, ucap Oded, telah menyiapkan segala kebutuhan penunjang penerapan PSBB. Oded mengajak kepada warga Kota Bandung agar lebih disiplin mengikuti anjuran pemerintah guna memutus penyebaran beserta percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selain Adhisty Zara, Ini Para Pemeran dalam Film Superhero Virgo and The Sparklings

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sekaligus Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Pencegahan, dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Elly Wasliah menyatakan, stok pangan di Kota Bandung aman. Berdasarkan hal itu, warga tak perlu panic buying menjelang penerapan PSBB.

Ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, ucap Elly, terjamin. Harganya pun terkendali. "Kami mengimbau warga Kota Bandung tak panic buying," ujar dia.

Elly kembali mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kemudahan berbelanja melalui layanan online. Bukan hanya toko modern, pasar tradisional menyediakan layanan belanja online.

Baca Juga: Masyarakat Nilai Negatif Program Asimilasi COVID-19 bagi Tahanan, Kriminolog Angkat Bicara

Perihal gula pasir, Elly menuturkan, stoknya sudah aman, termasuk untuk kebutuhan menjelang Ramadan. Data terkini dari Bulog Divisi Regional Jawa Barat, stok gula pasir sudah bertambah. "Berdasarkan data dari Bulog, stok gula pasir sudah bertambah. Ketersediaan gula pasir 600 ton per Kamis (16 April 2020), bertambah daripada dua pekan lalu, yakni 250 ton," tutur dia.

Pihaknya berharap, harga gula pasir bisa kembali stabil, Rp 12.500 per kilogram. Saat ini, harga gula pasir masih sekitar Rp 18.000 per kilogram. "Menghindari panic buying merupakan bagian cara agar harga gula pasir dapat kembali ke titik stabil," ucap Elly.

Baca Juga: Imbas Corona, UTD PMI Purbalingga Keluhkan Krisis Stok Darah

Kendati stok pangan aman, Elly menyatakan, pihaknya tetap memberlakukan pembatasan pembelian untuk sejumlah kebutuhan pokok. Hal itu merupakan bentuk strategi guna menghindari praktik penimbunan oleh pihak tertentu. "Maksimal beras 10 kilogram, minyak 4 liter, gula pasir 2 kilogram, mie instan 2 dus," tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat