kievskiy.org

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp501 Juta, Mantan Kades Sukajaya Garut Divonis Hakim

ILUSTRASI hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.*
ILUSTRASI hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Tosim Budi Susila (47) selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurut hakim terdakwa terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 501 juta.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wahyu Sudrajat menuntut Tosim selama 6 tahun penjara atau lebih lama 1.5 tahun dari vonis hakim.

Baca Juga: Demi Paul Pogba, Juventus Siapkan Dua Pemainnya Dibarter ke Manchester United

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Daryanto, selain kurungan badan, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 501 juta subsider 1 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Dalam amar putusan dijelaskan terdakwa selaku Kepala Desa Sukajaya melakukan perbuatannya antara Mei 2017 sampai dengan 2018 bertempat di Sukajaya.

Baca Juga: Irrfan Khan Meninggal Dunia, Amitabh Bachchan hingga Priyanka Chopra Berduka

Pada tahun 2017 Desa Sukajaya telah menerima dana Desa Rp859.083.000,- yang bersumber dari APBN TA 2017 yang diterima oleh Pemerintah Desa Sukajaya melalui rekening Bank bjb atas nama Desa Sukajaya melalui 2 tahap yaitu pada 17 Mei 2017 sebesar Rp515.449.800,- dan pada 11 Oktober 2017, Rp343.633.200,- . Dana tersebut ditarik oleh terdakwa.

Baca Juga: Purwakarta Kemungkinan Terapkan PSBB Bersamaan dengan Karawang, Rabu Pekan Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat