kievskiy.org

May Day, Buruh Tuntut Hentikan PHK dengan Alasan Pandemi Covid-19

ILUSTRASI buruh.*
ILUSTRASI buruh.* /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI)/Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menuntut agar pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.

Tuntutan tersebut merupakan satu dari total lima tuntutan yang dilayangkan PP FSP TSK - SPSI/DPD KSPSI Jabar pada May Day 2020.

Demikian diungkapkan Ketua Umum PP FSP TSK - SPSI yang juga Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, melalui siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, 30 April 2020. Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19 lebih dari 2 juta pekerja/buruh di Indonesia kehilangan pekerjaannya karena PHK dan dirumahkan.

Baca Juga: Pabrik HM Sampoerna Jadi Klaster Penularan COVID-19: 2 Meninggal, 98 Karyawan Reaktif

"PP FSP TSK SPSI sangat prihatin dengan kondisi pekerja/buruh saat ini, di mana banyak perusahaan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK dan merumahkan pekerja/buruh," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak pekerja/buruh yang dirumahkan tidak mendapatkan upah secara penuh. Bahkan, ada juga yang selama dirumahkan sama sekali tidak mendapatkan upah.

"Kami juga menuntut agar pengusaha tetap membayar penuh 100% upah pekerja/buruh yang dirumahkan," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Waktunya Buruh Tani Dapat Bantuan Khusus dari Pemerintah

Hal lain yang juga disoroti pekerja/buruh pada Hari Buruh tahun ini adalah terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Beberapa waktu lalu, pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merestui perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

"Baru-baru ini organisasi pengusaha, yaitu Apindo mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian yang intinya meminta agar pembayaran THR 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan yang sama, pandemi Covid-19," tutur Roy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat