kievskiy.org

Posko Pengaduan dan Internet bagi Buruh Terdampak COVID-19 di Jakarta Barat Buka 24 Jam

ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Fasilitasi buruh, posko pengaduan khusus bagi mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19 dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar).

Posko tersebut dibuka sebagai bentuk perlindungan bagi buruh. Posko telah dibuka sejak 13 April lalu.

Baca Juga: Tak Kapok Dipenjara akibat Mencuri, Mantan Napi Balik Maling 16 Kambing Usai Bebas

 

"Kesiapan kita pada langkah-langkah buruh terkena dampak pandemi COVID-19, membuka posko pengaduan bagi mereka. Sejak 13 April telah kita lakukan," ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Ahmad Ya'la di Jakarta, Kamis 30 April 2020.

Selain membuka posko pengaduan yang buka 1x24 jam, Ya'la mengupayakan bagi mereka fasilitas komputer dan internet untuk mengakses pendaftaran kartu prakerja dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Hendak Mudik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat saat ini bertugas mengimbau para pengusaha untuk tetap memperhatikan nasib para pekerjanya.

Hal itu berlaku sejak ditetapkannya masa pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), para pengusaha merumahkan karyawannya, bekerja di rumah hingga terpaksa memutus hubungan kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat