kievskiy.org

Berlaku Hari Ini, Berikut Jalan di Bandung yang Tidak Dapat Dilewati Akibat Rekayasa Lalu Lintas

Daftar jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati oleh masyarakat.
Daftar jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati oleh masyarakat. /Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

PIKIRAN RAKYAT - Rekayasa lalu lintas akan dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung.

Uji coba rekayasa lalu lintas tahap 1 tersebut akan mulai berlaku 22 hingga 28 Agustus 2022.

Uji coba rekayasa lalu lintas yang diselenggarakan selama satu minggu ke depan ini menyasar empat lokasi.

Di antaranya Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Jajaran kepolisian bersama Dinas Perhubungan mengimbau agar pengguna lalu lintas untuk sementara waktu menghindari ruas jalan yang telah ditetapkan.

Berikut aturan detail mengenai titik jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati imbas dari uji coba rekayasa lalu lintas.

1. Jalan Sukabumi semula dua arah menjadi satu arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi-Jl Cianjur diberlakukan larangan belok kanan untuk mencegah terjadinya crossing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat