kievskiy.org

Berlaku hingga 28 Agustus 2022, Berikut Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Uji coba manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Laswi - Jalan A. Yani dan Flyover Supratman, Senin 22 Agustus 2022.
Uji coba manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Laswi - Jalan A. Yani dan Flyover Supratman, Senin 22 Agustus 2022. /Instagram/@tmcpolrestabesbandung

PIKIRAN RAKYAT - Uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi digelar sejak Senin 22 Agustus hingga Minggu 28 Agustus 2022.

Uji coba rekayasa lalu lintas tahap 1 ini digelar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat selama satu pekan.

Adanya rekayasa tersebut membuat beberapa jalan di Bandung tidak bisa dilewati selama sepekan ke depan.

Rekayasa lalu lintas ini menyasar beberapa jalan yakni Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Markasnya Digeruduk Ratusan Purnawirawan TNI, Sumpah Kapolsek Cimahi: Tidak Ada Niat Ingin Mendamaikan

Rekayasa dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Dengan demikian, para pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut perlu memperhatikan lima detail aturan rekayasa lalu lintas.

Lima detail aturan ini mencantumkan beberapa jalan yang bisa dilewati dan tidak bisa dilewati di Bandung.

1. Jalan Sukabumi yang sebelumnya satu arah menjadi dua arah. Kemudian, kendaraan yang melaju dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi guna mencegah adanya crossing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat