PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di daerah Jambi pada September 2022.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jambi dan Jasa Raharja yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi ini berlaku dari 19 September hingga 19 Desember 2022 selama tiga bulan.
Lantas, apa saja kemudahan yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi ini?
Baca Juga: Pemain Chelsea Dibuat Kaget Soal Thomas Tuchel
Dalam keterangan resminya, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi meminta agar masyarakat memanfaatkan betul program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan pajak kendaraan ini," ujar Dhafi dikutip Pikiran-Rakyat.comm dari NTMC Polri pada Kamis, 22 September 2022.
Kemudahan yang diberikan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi ini ada banyak.
Misalnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberikan bagi kendaraan yang sudah mati pajaknya di atas dua tahun.
Baca Juga: Geger! Fetish Telapak Kaki Incar Mangsa Lewat DM Instagram, Begini Modusnya