kievskiy.org

Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan Wali Kota Bandung

Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan layanan internet di Kota Bandung. Yana ditetapkan tersangka bersama dengan tiga pejabat Pemkot Bandung dan enam pihak swasta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 16 April 2023.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai Rp924,6 juta.

Banyak pihak menyayangkan keterlibatan Yana Mulyana dalam kasus itu. Padahal, sebagai Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup menjanjikan.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Bupati dan Wali Kota mendapatkan tiga jenis penghasilan yakni gaji tetap per bulan, tunjangan, dan biaya operasinal Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Profil Dadang Darmawan, Kadishub Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK Bersama Yana Mulyana

Gaji Wali Kota

Gaji Bupati/Wali Kota per bulan telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000 Ppasal 1. Pasal tersebut menjelaskan besaran gaji pokok yang akan diterima oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan rincian sebagai berikut:

Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati atau Walikota) mendapat gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Wakil Bupati atau Wakil Walikota) mendapat gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Namun, perlu diingat bahwa daftar gaji di atas hanya mencantumkan gaji pokok yang diterima oleh bupati/wali kota setiap bulannya. Gaji tersebut tidak termasuk tunjangan jabatan maupun fasilitas lainnya yang dapat diterima oleh bupati/wali kota.

Baca Juga: Apa Itu Musang King yang Dijadikan Kode Kirim Uang di Kasus Yana Mulyana? Simak Penjelasannya

Tunjangan Wali Kota

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, pejabat negara termasuk Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati akan menerima tunjangan jabatan. Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati/ Kepala Daerah Kota atau Wali Kota akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara Wakil Bupati/Wakil Wali Kota akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat