kievskiy.org

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh Cimahi Siap Turun Melawan

Demo buruh.
Demo buruh. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Kalangan buruh Kota Cimahi kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Bersama serikat buruh/serikat pekerja se-Indonesia, konsolidasi digelar mempersiapkan aksi secara nasional.

Demikian diungkapkan Ketua SBSI '92 Kota Cimahi Asep Jamaludin, Rabu, 4 Oktober 2023.

"Sikap buruh jelas sangat kecewa dengan putusan tersebut. Kami akan konsolidasi untuk aksi secara nasional bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)," ujarnya.

Asep mengatakan, perwakilan buruh Kota Cimahi turut hadir di sekitar gedung MK untuk mengikuti sidang putusan pada Senin, 2 Oktober 2023. 

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Isi Pertemuannya dengan SBY Pekan Lalu

"Hanya perwakilan pimpinan serikat buruh/pekerja nasional yang diperbolehkan masuk ke gedung MK. Dari pertimbangan hakim yang menyatakan seluruh gugatan dinyatakan tidak beralasan maka sudah bisa dipastikan gugatan dinyatakan ditolak," katanya.

Asep menegaskan, buruh menilai MK tidak konsisten. 

"Putusan terhadap UU Cipta Kerja yang sama tidak konsisten. Terhadap UU No 11/2020 menyatakan inkonstitusional bersyarat, sedangkan terhadap UU No 6/2023 menyatakan konstitusional. MK yang tadinya kami anggap satu-satunya lembaga yang bisa kami percaya ternyata jadi alat kekuasaan rezim Jokowi," ujarnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Polisi Bocorkan Hasil Penyidikan Sementara

Menurut Asep, dampak disahkannya UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 akan semakin memperburuk kondisi kesejahteraan bagi rakyat miskin dan khususnya buruh/pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat