kievskiy.org

Walhi Jabar Tolak Penerapan Insinerator TPPAS Legok Nangka, Ini Alasannya

Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka. /Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut penerapan teknologi insinerator atau pembakaran di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka. Walhi juga meminta dokumen perizinan Legok Nangka perlu direvisi dan dikaji ulang.

Terkait penggunaan insinerator, Walhi merujuk pada dokumen Rencana strategis Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, halaman 297 sampai halaman 691. Di sana, terdapat kegiatan yang inti sarinya, TPPAS Legok Nangka masuk dalam Proyek strategis yang dibiayai dengan skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 3,45 triliun.

Tujuan proyek strategis itu dimaksudkan untuk pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan, di antaranya melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan/desa, dan peningkatan peran pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pengembangan juga memperhatikan lima aspek penting pengelolaan sampah yaitu regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional, dan partisipasi masyarakat.

"Setahu yang kami ketahui bahwa dokumen perizinan TPPAS keluar pada tahun 2009, yang mana hingga saat ini di lokasi TPPAS kondisinya masih terbengkalai dan belum dapat beroperasi dengan sesuatu hal yang tidak kami ketahui. Artinya segala bentuk dokumen perizinan perlu ditinjau ulang, karena rona ruang lingkungan hidup pasti mengalami perubahan pada tahun sekarang seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk masyarakat yang berdekatan dengan lokasi TPPAS," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: TPPAS Legok Nangka Tak Mungkin Tampung Sampah Sementara Sarimukti, Pemprov Jabar Masih Siapkan Lahan Darurat

Jika merespons dari judul dengan istilah pengembangan dan terdapat bahasa berwawasan lingkungan, Pemprov Jabar merencanakan lokasi baru tersebut untuk mengembangkan pengolahan sampah yang tidak dapat diatasi saat ini oleh TPA Sarimukti.

"Namun makna bentuk wujud seperti apa TPPAS dengan konsep berwawasan lingkungan patut ditanya, jika rencananya ada kegiatan yang menerapkan teknologi insinerator? Karena sudah pasti caranya akan dengan konsep bakar-bakaran sampah," ujar Wahyudin.

Dalam lima aspek penting itu, Walhi juga belum mengetahui secara detail rencana kegiatannya. Misalnya, dalam pembuatan regulasi, bagaimana mekanisme pembuatan kebijakannya, serta apakah kebijakannya mampu mengatur pembangunan bank sampah, biodigester serta penerapan insinerator. Soalnya, hal tersebut tidak disampaikan secara detail dalam RPJMD.

"Kami perlu mengetahui apakah pembangunan bank sampah yang dimaksud itu akan dijalankan oleh perusahaan, pemerintah desa atau masyarakat," tuturnya. Rencana yang sudah tertuang dalam dokumen RPJMD dinilai sudah baik. Tetapi Walhi mengkritik adanya penerapan insinerator.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat