PIKIRAN RAKYAT – Aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi masih gencar dilakukan oleh sejumlah kalangan, di antaranya, pengemudi ojek online (ojol), buruh, mahasiswa hingga sekelompok ibu rumah tangga.
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa tersebut pun masih berlangsung. Terbaru, demo kenaikan harga BBM tersebut digelar oleh pengemudi ojol, buruh dan mahasiswa di sejumlah titik, yaitu di gedung DPR/MPR RI dan Balai Kota DKI Jakarta.
Di tengah-tengah gencaran aksi demo, salah satu akun Twitter dengan 16.900 pengikut justru menyebarkan informasi yang mengklaim bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 1 untuk menghindarkan diri dari amukan masyarakat.
Baca Juga: Mobil Hampir Terjun dari Lantai Dua RS Polri, Begini Kronologinya
Diketahui, akun Twitter dengan username @Been4Q59 tersebut mengunggah sebuah tangkapan layar berita dari media lain yang menginformasikan adanya pemberlakuan PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang.
Namun, dalam tangkapan layar itu, akun @Been4Q59 justru mengklaim bahwa kebijakan PPKM tersebut merupakan buntut dari adanya aksi demo yang sedang gencar dilakukan oleh masyarakat.
"PPKM biar ga ada demo kenaikan BBM. Halaahh preet bilang aja takut di demo, menolak dibungkam #septembermelawan," kata akun @Been4Q59 dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Heboh Demonstran Bakar Diri sebagai Protes Pemakaman Kenegaraan PM Jepang Shinzo Abe
Lantas, apakah klaim yang menyatakan bahwa pemerintah memberlakukan PPKM lantaran takut dengan aksi demo tersebut benar adanya? Berikut penjelasan yang telah dirangkum Pikiran-Rakyat.com.
Diketahui, pemberlakuan PPKM level 1 itu bukan merupakan buntut adanya aksi demo, melainkan akibat kondisi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.