kievskiy.org

4 Perusahaan Mendaftar untuk Buyback, Fakhri : Belum Bisa Membeberkan Nama Perusahaannya

ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*/DOK. KABAR BANTEN /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini sudah ada empat perusahaan yang telah mendaftar untuk melakukan buyback atau pembelian kembali saham. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan harga sahamnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK II Fakhri Hilmi mengatakan, belum bisa membeberkan nama empat perusahaan tersebut. Sebab, statusnya belum berupa dokumen publik. 

"Kita tidak akan membeberkan siapa-siapa saja yang sudah mendaftar. Itu menjaga supaya flow information lebih kredibel, tidak dibuat untuk market confident tinggi. Kalau jadi, nanti dirilis. Prospektusnya pun saat ini bukan dokumen publik, kecuali kalau sudah efektif, sudah ditandatangani, maka prospektus jadi dokumen publik. Jadi, kita tidak berhak umumkan dulu," kata Fakhri Hilmi dalam pelatihan wartawan OJK, di Padang, Kamis 12 Maret 2020.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Goes To Campus, Bekali Pendidikan Politik dan Demokrasi pada Mahasiswa

Dia mengatakan, buyback kali ini dilakukan emiten untuk mempertahankan harga sahamnya. Buyback ini bersifat terbuka, termasuk dengan besaran nilainya.

Meskipun demikian, Fakhri mengatakan, efektivitas dari kebijakan buyback ini sulit diukur. Sebab ada isu lain yang bisa menyebabkan indeks menjadi tertekan.

Baca Juga: Antisipasi Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan Jawa Barat Dorong Gerakan Jumantik

"Soal kebijakan lainnya, secara teknis mungkin ada, misalnya terkait penjaminan yang berlaku buat anggota kliring. Prinsipnya kita lihat sikon seperti apa, kita tidak mau keluarkan kebijakan terlalu banyak, takut over reacting. Kita juga tidak mau kelihatan aktif sendiri. Tidak mau buat kebijakan lebih banyak dari negara lainnya, ini kan persoalannya sama," ujarnya.

Dia menambahkan, OJK melakukan kebijakan relaksasi peraturan buyback pasca merosotnya IHSG, sebagai dampak dari penyebaran Corona. Dengan demikian, emiten dapat melakukan buyback tanpa melalui  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melansir sedikitnya 12 emiten BUMN siap melakukan buyback  hingga Rp 7-8 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok hingga hampir 21% year to date atau 24% year on year. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat