kievskiy.org

Tarif Baru Ojek Online Berlaku per Agustus 2022, Segini Besarannya

Ilustrasi. Tarif ojek online di beberapa wilayah akan naik.
Ilustrasi. Tarif ojek online di beberapa wilayah akan naik. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kendaraan umum merupakan salah satu alternatif perjalanan yang paling bersahabat untuk meminimalisasi terjadinya penumpukan kendaraan di jalan seperti kemacetan.

Baru-baru ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan terkait kenaikan tarif ojek online yang diharapkan mampu mengalihkan pilihan penggunanya untuk menggunakan kendaraan umum.

“Iya, Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau,” kata Riza, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Menurut Riza, tarif angkutan umum di Indonesia seperti TransJakarta masih terbilang murah jika dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya.

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?

Tarif baru yang diteken oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan yang baru saja diresmikan tersebut guna menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi, yang pada sebelumnya tercantum dalam Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Penerapan kenaikan tarif tersebut berlaku bagi semua perusahaan penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya paling lambat mulai 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Bos Persib: Robert Alberts Mengundurkan Diri Demi Kepentingan...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat