PIKIRAN RAKYAT - Beberapa dari Anda mungkin tak asing dengan pesan SMS atau Whatsapp berisi penawaran pinjaman online.
Pinjaman-pinjaman onlien itu menjanjikan pencairan uang secara cepat dengan bunga yang pinjaman yang rendah.
Namun di balik berbagai macam promo menggiurkan yang disodorkan, hati-hati, beberapa layanan pinjaman online ini ada yang sifatnya masih ilegal.
Tentunya transaksi pinjol ilegal dapat menimbulkan risiko berbahaya di kemudian hari.
Baca Juga: 2 Pegawai Kawan Lama Group Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilaporkan ke Polisi
Oleh karena itu pastikan pinjaman online yang Anda pilih sudah mengantongi izin dan terdaftar di OJK.
Berikut beberapa daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat sebelum mengambil pinjaman online.
1. Sederhana Pisang - Chau Fenimore
2. GoGoUang – Pinjaman Uang & tunai rupiah online – PT.INDO GUNA SEJAHTERA