kievskiy.org

Batas Akhir Pengambilan BSU, Cairkan Sebelum 20 Desember 2022

Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Para pekerja yang memenuhi syarat pencairan, sudah bisa mendapatkan BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.

Kendati begitu, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengungkapkan, hingga saat ini masih tersisa sejuta pekerja yang belum mencairkan dana BSU miliknya.

Baca Juga: Tabrakan Bus dan 2 Sepeda Motor di Ciamis, 3 Orang Tewas

Haris meminta agar mereka segera datang ke Kantor Pos sebelum Selasa, 20 Desember 2022, mendatang. Pasalnya, pada tanggal tersebut merupakan batas pencairan dana BSU.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022," katanya, Minggu, 11 Desember 2022.

Sebagai informasi, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pos terdekat dan melalui komunitas secara kolektif.

Baca Juga: Festival Kawin Batu, Simbol Keberagaman dan Kerukunan Warga Padahanten Majalengka

Selain itu, dana BSU juga dapat diberikan langsung oleh pihak PT Pos Indonesia, jika penerima mengalami sakit.

Guna mempermudah para pekerja, penyaluran BSU di Kantor Pos dilakukan setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat