PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta coret nama Gilang Dirga, Denny Cagur, dan Vicky Prasetyo sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari daftar calon sementara (DCS).
Ketiganya dilaporkan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ke KPU usai ketiga nama tersebut terlibat dalam kasus promosi judi online.
Hal itu disampaikan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) saat ditemui di kantor KPU RI.
Tak cuma gertakan, LBH PB PMII juga telah melaporkan Gilang Dirga (GD), Vicky Prasetyo (VP) dan Denny Wahyudi alias Denny Cagur (DC) ke KPU.
Baca Juga: KPK Duga Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII, M Qusyairi, di kantor KPU RI.
LBH PB PMII berharap, KPU menindaklanjuti aduan mereka sampai pencoretan ketiganya dari DCS, sehingga tak dapat berkompetisi berebut kursi Senayan.
"Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.
Baca Juga: Teori Lapisan Bawang Analogikan Hubungan Jokowi dan Ganjar Pranowo
LBH PB PMII menyoroti bahwa keterlibatan tiga calon bacaleg ini sangat besar dan jelas berdampak buruk bagi masyarakat.