kievskiy.org

Pandemi Covid-19 di Indonesia Mereda, Masih Perlukah Pakai Masker saat Sholat Tarawih?

ilustrasi sholat menggunakan masker.
ilustrasi sholat menggunakan masker. /Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tiga tahun lalu memang sudah mereda. Presiden Joko Widodo bahkan sudah mencabut aturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan penggunaan masker pun sudah tak seketat pada dua atau tiga tahun lalu. Seiring dicabutnya aturan PPKM sesuai Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022, Jokowi memperbolehkan masyarakat melepas masker apabila berada di luar ruangan.

Namun Jokowi juga tak melarang masyarakat yang tetap ingin menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan. Jokowi memperbolehkan demi menjaga Kesehatan masyarakat satu sama lain.

Pada Ramadhan yang bertepatan dengan pandemi, masyarakat tetap diimbau untuk mengenakan masker di dalam masjid. Lalu bagaimana dengan penggunaan masker setelah PPKM resmi dicabut? Dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Dr. dr. Fathiyah Isbaniah, Sp. P(K), MPd, Ked akan menjawabnya.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2023, Berikut Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Artinya

Dalam keterangannya, Fathiyah tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat melaksanakan sholat tarawih di dalam masjid. Dokter spesialis paru ini juga tak menampik jika tahun ini kondisi pandemi di Indonesia sudah lebih baik dari tahun lalu.

“Tetap kenakan masker di dalam masjid saat melakukan ibadah sholat tarawih. Pemakaian masker harus dilakukan di ruangan tertutup atau tempat kerumunan, kalau di area terbuka boleh dibuka,” ucap Fathiyah.

Dokter yang juga bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan ini juga mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi mereka. Dengan banyaknya masyarakat yang sudah divaksinasi, maka akan mempercepat fase transisi dari pandemi menjadi endemi di Indonesia.

“Meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi Covid-19, namun masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, masyarakat tetap harus waspada menerapkan protokol Kesehatan khususnya saat berada di lokasi keramaian agar tak memunculkan kasus dan virus baru,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat