kievskiy.org

5 Syarat Air Minum dalam Kemasan Lolos Edar, Salah satunya Aturan Takar Bromat

ILUSTRASI air minum dalam kemasan.
ILUSTRASI air minum dalam kemasan. /PIXABAY /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Air minum dalam kemasan (AMDK) belakangan hangat diperbincangkan. Kandungan bromat yang disebut-sebut membahayakan menjadi salah satu pemicunya. Nyatanya, tak bisa sembarangan mengedarkan atau memperjualbelikan AMDK di Indonesia.

Ahli Hidrogeologi-Geomedis di Pusat Riset Sumber Daya Geologi, BRIN, Dr. Rizka Maria menjelaskan, dasar hukum yang menjadi patokan aturan syarat AMDK sebelum edar termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/MIND/PER/12/2011.

Di dalamnya, dijelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses AMDK. Selain itu, ada juga dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri  AMDK dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019, tentang Pemberlakukan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Adapun, terdapat 5 syarat sekaligus tahapan proses produksi air minum kemasan oleh industri AMDK sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Berikut selengkapnya:

  1. Bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas.
  3. Melakukan desinfeksi yang merupakan tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan, untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme yang dapat mengganggu kesehatan.
  4. Mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril.
  5. Pengisian dan penutupan. Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia atau bakteri.

Aturan Logo dan Logistik

Selain lima tahapan di atas, produsen AMDK, kata Rizka Maria, juga wajib mencantumkan Logo Tara Pangan pada kemasan pangan dari plastic AMDK. Logo Tara Pangan merupakan penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Kebijakan tentang logo ini diatur dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik.

"Mesin produksi dan peralatan laboratorium, para produsen air mineral dalam kemasan juga harus sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pengawasan terhadap produk-produk AMDK secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan kemasannya," ujar Rizka kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 28 Mei 2024.

Tak hanya itu, dia melanjutkan, perusahaan AMDK harus mematuhi Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yang secara ketat mengatur persyaratan-persyaratan kemasan plastik sebelum diedarkan.

"Perusahaan wajib melakukan pengendalian dan pengujian mutu selama produksi untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan SNI. Dengan mematuhi semua peraturan dan proses produksi yang aman dan terpantau, diharapkan konsumen dapat memperoleh manfaat manfaat air mineral secara penuh," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat