kievskiy.org

Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq, Jaksa Hadirkan 14 Saksi

Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 14 saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021.

Adapun dari 14 saksi tersebut dibagi kedalam dua sesi. 9 saksi diantaranya mengikuti sidang di sesi pertama sementara sisanya akan memberikan kesaksian di sesi kedua.

"Kita 9 dulu ya 14 kebanyakan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di persidangan.

Sembilan saksi yang memberikan kesaksian di sesi pertama tersebut diantaranya Budi Cahyono (Kapolsek Tebet), Tamam (Anggota Polri), Cecep Sutisna (Pekerja Swasta).

Baca Juga: Seekor Beruang Kutub Mati Gara-gara Tangan Iseng Pengunjung di Kebun Binatang

Baca Juga: Peringatan Hari Bumi 22 April 2021, Simak Sejarah dan Asal-usulnya

Kemudian, Arifin (Kasatpol PP DKI), Setiyanto (Eks Lurah Petamburan), Abda Ali (PNS Kemendagri), Dahyatul Qalbi, Endra Muryanto, dan Muhammad Budi.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat